Sunday, August 12, 2007

Amplop untuk Wartawan (2)

Adalah tanggung jawab dan kewajiban perusahaan pers untuk menggaji wartawannya secara layak, sebagaimana keuntungan yang telah direguk pihak perusahaan atas kerja keras yang telah dilakukan para wartawannya.

Bila pun, wartawan mendapatkan gaji tak layak karena perusahaan pers tempatnya bekerja belum mapan, bukanlah sebuah alasan yang dapat dibenarkan bila kemudian mencari tambahan dari pembagian amplop yang jelas bukan haknya!

Sebagai pekerja yang berkaitan langsung dan bersentuhan dengan kepentingan publik, selayaknya jurnalis tidak menyalahgunakan profesi atau posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang berakibat merugikan pihak lain.

Pendapat bahwa persoalan amplop lebih berkaitan dengan persoalan integritas jurnalis dan sangat personal adalah pendapat yang kurang tepat, karena dalih itu merupakan upaya menjadikan persoalan publik menjadi masalah domestik. Amplop adalah masalah publik karena dampaknya tak hanya ditanggung oleh jurnalis dan pemberi amplop.

Hakekatnya, seorang jurnalis menerima amplop karena posisinya (power) sebagi pewarta. Dia memiliki kekuasaan untuk menulis atau tidak menulis, meliput atau tidak meliput sebuah event. Amplop yang diterimanya karena profesinya sebagi jurnalis, bila bukan jurnalis tak mungkin ia diberi amplop.

Melihat itu jurnalis amplop, dalam bahasa sosiologi korupsinya Syed Hussein Nasar, dapat diklasifikasikan sebagai pelaku mercenary abused of power yang dalam bahasa lain dikenal sebagi kolusi. Amplop biasanya diberikan kepada jurnalis dengan tujuan mempengaruhi atau mendorong si jurnalis untuk tidak membuat atau membuat reportase yang sesuai dengan keinginan pemberi amplop.

Sungguh ironis bila jurnalis menerima atau meminta mplop dengan dalih gaji minim. Dalih semacam itu, sama sekali tak bisa diterima akal sehat. Seperti tak bisa diterimanya dalih aparat pemerintah yang melakukan pungli karena alasan gaji sedikit !

Menolak amplop, sekali lagi bukan sekadar persolan etik atau moral. Namun lebih merupakan bagian dari upaya meneguhkan mekanisme pengaturan yang mengembangkan standar tingkah-laku, akuntabilitas dan keterbukaan di kalangan jurnalis bagi upaya turut berpartisipasi mewujudkan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta kehidupan demokrasi yang sehat. Inilah, yang penting dan mesti disadari oleh para jurnalis itu sendiri.

No comments:

Post a Comment